Oleh: Don Zakiyamani /Alumni USK)
Pagi itu seorang aktivis datang berkunjung. Kami diskusi, seputar pelaksanaan dan pemahaman masyarakat akan LKS. Beberapa data ia keluarkan, diskusi kami berlanjut hingga adzan Zuhur berkumandang. Ada beberapa poin penting yang kami cermati, nah dalam tulisan singkat ini poin tersebut akan coba saya uraikan. Tanpa tendensi apalagi sentimentil, objektifitas yang di kedepankan.
Sejak 4 Januari 2019 Qanun No. 11 Tahun 2018 mulai diberlakukan di Aceh. Qanun yang mengatur tentang tentang kegiatan lembaga Keuangan syariah itu, adalah ikhtiar mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejarah dalam frame syariat Islam. Sejak saat (2019) semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus menyesuaikan diri selambatnya 3 tahun.
Perlahan lembaga keuangan di Aceh seperti perbankan telah bertransformasi menjadi bank syariah. Tentu saja hal yang patut disyukuri. Pro dan kontra lahir, namun hal itu wajar dan normal di alam demokrasi. Bagian dialetika berpikir dan berpendapat. Dan kekurangan lembaga keuangan syariah di Aceh juga hal yang sangat wajar. Ibarat bayi yang akan terus berevolusi, beranjak besar hingga nantinya dewasa.
Lalu yang dapat dilakukan agar lembaga keuangan syari’ah tumbuh dan berkembang ialah memberi ‘nutrisi’. Kerjasama semua pihak, baik personal maupun institusi di Aceh dengan mempercayakan transaksi keuangan melalui perbankan syari’ah. Hal sesuai dengan pasal 6 qanun LKS. Dalam pasal itu disebutkan qanun ini berlaku untuk perorangan beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.
Terkait Badan Hukum ini, apakah Pemerintah Aceh sudah tegas terhadap mereka yang melakukan transaksi di Aceh namun simpan uang di luar Aceh. Ambil contoh USK, apakah Badan Hukum ini sudah sepenuhnya mempercayai perbankan syari’ah di Aceh. Ada dugaan, semoga saja salah, bahwa USK masih menyimpan uang di luar Aceh. Bila dugaan ini benar, sungguh sangat mengecewakan.
Padahal potensi institusi ini untuk membesarkan perbankan syari’ah sangat besar. USK melakukan transaksi keuangan di Aceh, yang artinya berlaku pasal 6 qanun LKS. Harusnya USK menjadi teladan yang akan diikuti Badan Hukum maupun Badan Usaha lainnya. Jika institusi pendidikan tidak mampu menjadi teladan, pada siapa lagi rakyat Aceh berharap.
Semangat hari pendidikan nasional bukan sebatas seremonial belaka. Ini momentum tepat bagi USK benar tidaknya mereka masih mendepositokan uangnya di luar Aceh. Jika ya mengapa, sehingga tidak muncul argumen liar yang merugikan USK.
Sebagai alumni USK tentu saya punya kewajiban mengingatkan melalui tulisan singkat ini. Ini sekaligus tabayun agar dapat dijawab pihak rektorat USK. Agar transparansi pengelolaan keuangan USK perlu diketahui publik. Mengingat USK adalah institusi pendidikan kebanggaan rakyat Aceh.
Kita berharap wakil rakyat dan Pemerintah Aceh juga aktif menginvestigasi Badan Usaha yang mencari nafkah di Aceh. Apakah mereka mempercayai LKS di Aceh, atau hanya numpang cari uang saja. Semisal Indomaret yang sudah menjamur di Aceh. Selain itu, Badan Usaha lain semisal dealer mobil luar negeri yang membuka cabang di Aceh, Matahari Mall, hotel, jasa transportasi, yang semuanya mencari cuan di Aceh. Namun uangnya disimpan di luar Aceh.
Qanun LKS itu bukan hanya perubahan bank konvesional ke syari’ah. Namun lebih dari itu, Qanun LKS berlaku bagi siapapun yang menjalankan usaha di Aceh, atau di luar Aceh namun kantor pusatnya di Aceh. Itu artinya semua Badan Usaha punya kewajiban moral taat qanun LKS.
Saya berharap dugaan USK masih mendepositokan uangnya di luar Aceh tidak benar. Kalau benar, maka alangkah indahnya USK memberi penjelasan mengapa. Selain itu, Pemerintah Aceh harus berani melakukan langkah investigasi Badan Usaha di Aceh yang hanya mencari cuan semata tanpa berusaha membesarkan perbankan syari’ah. Mereka malah menyimpan uangnya di luar Aceh, itu ‘pelecehan’ ekonomi.
Pj. Gubernur harus berani tertibkan mereka. Jangan sampai mereka meniru gaya VOC dan kita membiarkan. Para wakil hendaknya ikut menyuarakan kondisi ini. Bukan malah meributkan perbankan syari’ah yiang baru tumbuh. Bukan malah meributkan internal perbankan, tugas kalian ialah menjaga agar rakyat terlindungi dari kapitalisme yang hanya mencari cuan di Aceh. []