Kejahatan tetaplah kejahatan. Tidak ada yang bisa menukar kejahatan menjadi kebaikan. Mungkin kejahatan bisa disembunyikan. Tapi, pada waktunya terungkap juga.

Advertisement

Namun begitu, pelaku kejahatan berkesempatan menjadi orang baik. Dan karena kebaikannya orang-orang memaafkan tindak kejahatan yang pernah dilakukan.

Dalam sejarah, banyak sekali cerita orang baik yang punya kisah kejahatan di masa silam. Namun, karena bertaubat, kejahatan menjadi kisah silam.

Artinya, kejahatan tidak bisa dilupakan meski pelakunya mungkin dimaafkan dan kisah hidup selanjutnya dipenuhi dengan cerita-cerita terpuji.

Itulah yang terjadi pada diri Richad Eliezer alias Bharada E. Bagaimanapun, anak muda kelahiran Manado 14 Mei 1998 terbukti telah membunuh Beigadir J atas perintah atasannya serta kesediaan mengikuti perintah lainnya.

Kesediaan Bharada E untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan senjata mematikan jelas sebuah kejahatan. Tak bisa fakta ini dihindari dengan karangan skenario apapun.

Tapi, ketika kesadaran menyelinap ke dalam hati dan pikiran bahwa apa yang telah dilakukannya adalah sebuah kesalahan fatal dan kemudian kesadaran itu menggerakkan kesediaan untuk mengungkap kebenaran seterang-terangnya kepada pihak yang berwenang sehingga terungkaplah semuanya maka itu adalah keinsyafan yang mengandung dimensi taubat.

Peristiwa yang tadinya kabur bahkan cenderung menutup fakta yang sebenarnya menjadi terang benderang dengan pengakuan langsung dari orang yang menjadi eksekutor mati karena ada yang memerintahkannya.

Tidak hanya itu, atas kejahatan yang telah diperbuat, Bharada E bersedia meminta maaf, bersujud dan lalu menyanggupi untuk mengungkap apa adanya. Dan, pihak keluarga Brigadir J dikabarkan juga sudah memaafkannya.

Bagi publik yang teramat sangat merindui keadilan di negeri ini, kejahatan memang harus dihukum setimpal. Namun, kejujuran menjadi sangat bernilai istimewa. Taubat sangatlah dihormati karena pada siapapun yang bertaubat terbentang jalan membuka kebenaran.

Jadi, ketika hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, maka berbagai ekspresi rasa syukur dan haru melanda berbagai kalangan. Dan Indonesia menjadi republik yang merindui kejujuran tegak lurus selamanya. []

Previous articleParlemen Aceh Kiban? Anggota Parlemen Korsel Sumbang 3 Persen Gaji untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
Next articleAsyiknya Berwisata ke Surga di Ujung Indonesia, Pulau Aceh

Leave a Reply