Banda Aceh, RUBRIKA — Kabar tertangkapnya Izil Azhar alias Ayah Merin langsung menyebar ke berbagai kalangan. Bahkan, ada yang nyelutuk bakal buat sijuk suum siapa saja yang terkait dengan perkara yang disangkakan kepada mantan eks marinir dari Gerakan Aveh Merdeka.
Dikabarkan, sosok yang pernah menjacalonkan diri sebagai Walikota Sabang itu ditangkap tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dibantu Ditreskrimum Polda Aceh saat berada di Simpang Lima, Banda Aceh.
“(Ditangkap) di kawasan Simpang Lima,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada media, Selasa (24/1/2023).
Sebagaimana diketahui, Ayah Merin merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil diumumkan KPK masuk daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.
Pada November 2018 KPK menyebut sedang memburu Ayah Merin karena mangkir saat dipanggil penyidik KPK baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Perkara Ayah Merin dan lainnya berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013.
Juru bicara KPK saat itu Febri menuturkan total nilai proyek ini senilai Rp 793 miliar. KPK juga menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.
Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Tak hanya itu, KPK telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sebelumnya, orang dekat mantan Gubernur Aceh juga menjadi terdakwa korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 dan dituntut 6,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Teddy dalam sidang lanjutan beragendakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/1).
“Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi serta perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU.
Seorang warga yang ikut mengikuti perkembangan berita penangkapan Ayah Marin menyatakan bakal ada yang sijuk suum alias susah hati dengan penangkapan yang dilakukan KPK tanpa menjelaskan lebih rinci. []