Banda Aceh, RUBRIKA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa pemerintah masih menggodok regulasi yang akan mengatur penyakuran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kami masih memproses revisi Perpres 191/2014 khususnya mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi dah BBM yang mendapatkan kompensasi,” ungkap Erika Retnowati dalam konperensi pers di Gedung BPH Migas, Selasa (3/1/2023) lalu.
Padahal, sejak April 2022 pihak DPR RI sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres 191/2014 dengan mendetailkan syarat terkait warga yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Sementara menurut Direktur BBM BPH Migas Patuan Alton Simanjuntak revisi Perpres 191/2014 sudah diserahkan ke Kementerian BUMN sejak akhir Agustus 2022.
Perpres 191/2014 sudah mengalami dua kali perubahan. Pertama dengan Perpres 43/2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Mei 2018 dan perubahan kedua dengan Perpres 69/2021 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021.
Jika perubahan pertama terkait kewajiban menyediakan BBM jenis bensin (gasoline) RON Minumum 88 di SPBU wilayah Jawa, Madura dan Bali maka perubahan kedua terkait harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Sedangkan regulasi terkait Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang kemudian diubah beberapa pasal dengan Perpres 121/2020 yang berlaku sejak 29 Desember 2020.
Terkait subsidi energi ada regulasi perundangan yaitu UU No. 22/2001 dan UU No. 30/2007. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU No.22/2001 menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.
Sedangkan dalam Pasal 3 huruf (f) UU No.30/2007 mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Lalu pada Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu. []