Banda Aceh, RUBRIKA — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dinilai sebagai Penjabat Kepala Daerah berkinerja “baik” dari provinsi lain di Indonesia yang saat ini dinakhodai oleh Penjabat Kepala Daerah. Dari total skor penilaian 28, Acmad Marzuki mendapat skor 27 dengan persentase 96,4 persen.
“Ini skor penilaian tertinggi dari 11 Penjabat Kepala Daerah yang mendapat penilaian berkinerja baik,” sebut Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (22/12).
Sementara 11 Penjabat Kepala Daerah lainnya di Aceh dinilai berkinerja cukup bersama dengan 44 Penjabat Kepala Daerah lainnya di Indonesia. Sedangkan yang dinilai berkinerja kurang ada 2 Penjabat Kepala Daerah di Aceh bersama 16 Penjabat Kepala Daerah lainnya di Indonesia.
Penjabat Kepala Daerah di kabupaten/kota di Aceh yang dinilai berkinerja “cukup” adalah Banda Aceh, Langsa, Aceh Jaya, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Singkil, Aceh Timur, Abdya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Aceh Utara.
Sementara Penjabat Kepala Daerah yang dinilai masih berkinerja kurang adalah Simeulue dan Pidie.
Penilaian hasil evaluasi triwulan I terhadap 71 Penjabat Kepala Daerah dari 96 Penjabat Kepala Daerah ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, yang diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat menggelar rapat dengan para Pj Kepala Daerah secara berani, Selasa (10/12/2022).
Ada tiga aspek yang dinilai yaitu 8 aspek pemerintahan dengan 14 indikatornya, 4 aspek pembangunan dengan 10 indikatornya, dan 2 aspek kemasyarakatan yaitu pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan penangganan pengaduan. Khusus aspek ketiga ini disertai catatan yaitu belum semua Penjabat Kepala Daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Ada 7 hal yang disebut membutuhkan perhatian seluruh Penjabat Kepala Daerah yaitu reformasi pelayanan publik, pengendalian inflasi, realisasi APBD, alokasi anggaran dan realisasi dana hibah untuk Pemilu 2024, menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas dan semangat kerja ASN, dan menjalin hubungan kerja yang baik bersama Forkopimda dan instansi vertikal di daerah.
Penangganan Inflasi
Ada 6 upaya kongkrit yang harus dilakukan Pemerintah Daerah untuk penangganan inflasi yaitu operasi pasar murah, sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, kerjasama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, gerakan menanam, realisasi BLT, dan dukungan transfortasi dari APBD.
Berdasarkan penilaian, 7 kabupaten/kota di Aceh dinilai sudah melakukan 6 langkah kongkrit yaitu Singkil, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Abdya, Banda Aceh, dan Sabang.
7 kabupaten/kota lainnnya di Aceh yang baru melakukan 4 sd 5 langkah kongkrit untuk penangganan inflasi adalah Simeulue, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Bireuen, Aceh Jaya, Bener Meriah, dan Lhokseumawe.
Sementara 4 lainnya baru melakukan 1 sd 3 upaya kongkrit yaitu Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya dan Langsa. []