Banda Aceh, RUBRIKA — Upaya panjang agar Aceh bisa mengambil alih mengelola minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara terbuka sudah.
“Alhamdulillah, Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Ir Nova Iriansyah MT menanggapi surat Menteri Engeri dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif bertanggal 17 Juni 2020, Kamis (18/6).
Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).
Sebagaimana diketahui, Blok B Aceh Utara masih dikelola oleh PHE. Sesuai kontrak, pengelolaan oleh PHE sudah habis pada April 2019, namun kembali dilanjutkan selama enam bulan hingga 17 November 2019.
Untuk maksud itu, BPMA diminta untuk melakukan fasilitasi, evaluasi sekaligus menyampaikan rekomendasi minimal 14 hari kerja.
“Agar saudara segera menyampaikan tata waktu pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut kepada Menteri ESDM cq Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi paling lambat 14 hari kalender sejak sejak surat ini ditandatangani,” tulis Arifin Tasrif.[]