Banda Aceh, RUBRIKA.id – Apa itu Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB)?

Advertisement

Menurut Pasal 1 PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSSB menjelaskan:

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat memutuskan bahwa Covid-19 sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengapa ada PSSB dan apa tujuannya?

Mengacu kepada Pasal 59 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ayat 2 menjelaskan tujuan PSSB yaitu: mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi (Covid-19) antar orang di suatu wilayah tertentu.

Apa saja ruang lingkup PSSB dan Pertimbangannya?

Menurut Pasal 4 PP No. 21 Tahun 2020 menjelaskan:
1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Apa beda PSSB dengan Katantina Wilayah?

Karantina wilayah, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut:

“Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Ada 4 macam bentuk karantina menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar.

Apa kriteria penerapan PSSB?

Dalam pasal 2 ayat 2 PP No. 21 Tahun 2020 disebutkan, dasar keputusan pemerintah dalam menetapkan status PSBB adalah pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, isu politik, ekonomi, dan lainnya.

Pasal berikutnya menyebut status pembatasan sosial skala berskala besar harus memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Lalu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain.

Bagaimana kewenangan pusat dan daerah terkait PSSB?

Di pasal 2 PP No. 21 Tahun 2020 tertulis pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota.

Tapi pelaksanaan status itu harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota terlebih dulu kepada Menteri Kesehatan. Pasal enam PP tersebut tertulis Menteri Kesehatan yang akan menetapkan status itu dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19.

Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan PSBB di wilayah tertentu kepada menteri kesehatan. Kalau menteri sudah menyetujui usulan tersebut, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan status PPSB.

Apakah kepolisian ikut terlibat dalam PSSB?

Dalam pernyataan resminya yang disiarkan melalui Sekretariat Presiden, Jokowi juga menyampaikan rencana untuk melibatkan kepolisian. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” kata Jokowi.[]

Previous articleKopi Bungkus Solusi Warga Hadapi Serangan Virus
Next articlePemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Terkait Penanggulangan Covid-19

Leave a Reply