Jantho, RUBRIKA.id – Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirimkan surat permohonan agar pihak Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI untuk menutup Bandara Sultan Iskandar Muda. Permohonan tersebut disampaikan Bupati Mawardi Ali menyikapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terus meningkat.
Permohonan penutupan Bandara SIM Blang Bintang yang dikirim pada 27 Maret 2020 tersebut juga dengan mempertimbangkan sudah adanya korban jiwa di Aceh. Di mana, menurut Bupati Mawardi, para pasien yang terjangkiti itu tiba dari luar daerah melalui Bandara SIM, Blang Bintang Aceh Besar.
“Berkenaan dengan hal tersebut harapan kami penutupan untuk sementara waktu bandara SIM untuk penerbangan komersil merupakan salah satu solusi yang tepat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas ke daerah Aceh,” bunyi poin ketiga dalam surat yang ikut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Eksekutif GM Angkasa Pura II tersebut.
Sebelumnya, GM Angkasa Pura II Indra Gunawan menyebutkan saat ini bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang masih beroperasi dengan operasi minimum. Pihaknya belum dapat memenuhi permintaan Pemerintah Daerah di Aceh lantaran mempertimbangkan surat Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020. Dalam surat itu disebutkan, keputusan buka atau tutup bandara adalah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI.
“Namun, Indra menyebutkan saat ini Bandara SIM tidak melayani penerbangan internasional seperti tujuan Kuala lumpur dan Penang sejak 19 Maret 2020. “Tidak beroperasi sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pihak maskapai, namun untuk penerbangan domestik masih beroperasi dengan jumlah yang minimum,” katanya.[]