Terkait dana desa, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, April 2018 pernah mengajak seluruh kepala desa (kades) untuk mengelola dana desa harus transparan dan akuntabel sehingga dapat maksimal dimanfaatkan untuk membangun desa.

Advertisement

Tidak hanya Gubernur Kaltim, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim juga pernah untuk teliti dan cermat dalam penggunaan dana desa yang tengah digulirkan oleh pemerintah pusat. Wagub berharap dana desa dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Begitu juga Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi , pernah juga menyampaikan bahwa keberadaan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal penggunaannya. Karenanya ia meminta agar pengalokasian anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan yang prioritas.

“Apalagi sekarang Sekdes (Sekretaris Desa) itu statusnya PNS, jadi bisa diberdayakan dalam rangka pembutaan laporan keuangan,” ujar Gubernur, Juni 2017.

Baru-baru ini, Gubernur Maluku Mu­rad Ismail mengingatkan kepada kepala dan pe­rang­kat desa, ASN hingga bupati dan walikota untuk  jangan coba-coba mencu­ri dana desa (DD).

“Kalau dana desa yang dipotong oleh bupati, kepala desa, ASN atau siapa saja pasti saya po­lisikan dan saya penjara­kan, karena cita-cita pre­siden kita Joko Widodo mambangun Indonesia dari pinggiran, harus terwujud  dan salah satunya lewat DD,” tegas Mu­rad kepada wartawan usai meres­mikan Gedung Gereja Imanuel Karang Panjang, Minggu (8/12).

Banyak lagi provinsi lain yang menaruh perhatian terhadap dana desa. Hal itu karena dalam UU Desa Pasal 114, Pemerintah Provinsi mempunyai peran pengawasan dan pembinaan terhadap desa.

Berbeda dengan provinsi lain yang kepeduliannya lebih ke naratif, Pemerintah Aceh tidak hanya hadir secara naratif dalam membantu desa-desa yang ada di Aceh. Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk “turun gunung” membantu perangkat desa (Kheucik dan Tuha Peut) berserta tenaga ahli kabupaten (TA), tenaga pendamping desa (PD), pendamping loka desa (PLD), kader pemberdayaan masyarakat Desa.

Sekda Aceh di semua lokasi pertemuan Evaluasi Dana Desa yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh berbagi pengalaman yang dapat dipetik untuk menghasilkan APBDes tepat waktu dan tepat guna.

Sekda Aceh juga mengajak perangkat desa untuk memahami hakekat kehadiran dana desa kaitannya dengan kemiskinan dan pengangguran. Begitu juga dengan Kadis DPMG Aceh yang mengingatkan peran dana desa terkait stunting dan lainnya. Keduanya juga mengingagkan alur proses dana desa sehingga dana desa benar-benar menjadi dana masa dapan bagi pembangunan gampong.

Lantas, apanya yang salah, bagaimana mengklaim bahwa tugas menurunkan angka kemiskinan hanya tugas Pemerintah Provinsi sementara filosofi kehadiran dana desa, salah satu alasannya adalah karena ada faktor kemiskinan?

Pikiran provinsi tidak boleh ambil perhatian terhadap pembangunan desa juga tidak sesuai dengan paradigma pentahelix dimana tujuan pembangunan harus dicapai dengan keterlibatan semua elemen. Elemen pemerintah sebagai political power ada dimana-mana mulai dari pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, juga desa.

Semua kekuatan political power ini harus mengerahkan kinerjanya untuk menurunkan angka kemiskinan, mengatasi pengangguran, terkait stunting dan lainnya. Tapi, kekuatan political power saja tidak cukup, perlu juga kekuatan knowledge power, social power dan lainnya, termasuk kekuatan media.

Intinya, inovasi menjadi ujung tombak penciptaan daya saing dan pertumbuhan ekonomi suatu negara atau wilayah. Pencipta inovasi ini mulai dikenal dengan konsep helix. Konsep Helix didasarkan dalam gagasan bahwa inovasi merupakan hasil interaktif yang melibatkan berbagai jenis aktor.

Diolah dari berbagai sumber

Sebagai gambaran, tahun 2019 saja, ada banyak kabupaten/kota yang alokasi dana desanya jauh lebih banyak dari alokasi DOKA. Dari 23 kabupaten/kota, 16 kabupaten/kota alokasi dana desanya lebih besar ketimbang alokasi DOKA. 7 kabupaten/kota lainnya masih lebih besar Alokasi DOKA dibanding dana desa.

Potensi besarnya dana yang beredar langsung di 6.497 desa yang ada di Aceh ini pasti sangat bermanfaat jika dikelola dengan baik dari waktu ke waktu. Dengan kekompakan semua unsur political power yang ada di Aceh baik provinsi, kabupaten/kota dan desa sudah pasti manfaat dana desa akan lebih mungkin untuk dicapai lagi di tahun-tahun mendatang.

Saat ini, data sementara, berdasarkan Data DPMG Aceh, desa yang belum menerima penyaluran dana desa tahap III tinggal 83 desa lagi, dari awalnya mencapai seribu desa lebih. Inilah salah satu manfaat dari kekompakan political power, yang dapat terus dimaksimalkan lagi agar manfaat dana desa untuk masyarakat dapat lebih maksimal lagi.

Mari lebih arif dan bijaksana! [adv]

Previous articleApresiasi Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh, PDA Minta Kajian Menyimpang Dihentikan
Next articlePemerintah Aceh: Kerusakan Tanggul Tanoh Abee Segera Ditangani

Leave a Reply