Banda Aceh, RUBRIKA.id — Kebakaran hutan dan lahan di Aceh masih tetap terjadi. Data dari Badan Penanggulangan Bencana (BPBA) Aceh mulai 1 Juli 2019 hingga 18 Juli 2019  mencapai 351,15 hektare lahan terbakar.

Advertisement

Kepala Pelaksana BPBA Teuku Ahmad Dadek mengutip, dari 351,15 hektare lahan yang terbakar, wilayah paling parah di Kabupaten Aceh Barat mencapai 219,4 hektare, Nagan Raya 37,5 hektare, Aceh Besar 22,5 hektare.

“Sejak tanggal 1 Juli 2019 hingga saat ini telah terjadi kebakaran hutan dan lahan terjadi di 12 kabupaten dan kota, 26 kecamatan di Provinsi Aceh dengan 90 persen dapat dipadamkan dan 1 kabupaten lagi masih diupayakan,” kata Ahmad Dadek, Kamis 18 Juli 2019 lalu.

Hambatan yang kita temui di lapangan yang rusak sangat luas dan kekurangan peralatan.

Saat ini kata dia, BPBA terus mengirimkan bantuan, mobil tangki air, dan melengkapi peralatan lain untuk membantu memadamkan api serta pembagian topeng kepada masyarakat.

“Hambatan yang kita temui di lapangan menyediakan daerah yang sangat luas dan kekurangan peralatan, serta sumber udara dari lokasi kebakaran,” terangnya.

Kebakaran Hutan Tiga Tahun Terakhir
Angka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh mencapai 283 kasus sejak 2016 hingga 2019. Padahal, Aceh sudah memiliki Pergub 20 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh, yang dikeluarkan 4 Juli 2016 oleh Gubernur Zaini Abdullah.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Aceh M. Daud di Meulaboh, Ahad, 16 April 2019.

Meski begitu, Daud menjelaskan, dari angka kebakaran lahan sesuai dengan sebaran titik api tersebut terus menurun dari tahun ke tahun.

“Pada 2016 jumlah kebakaran lahan di Aceh mencapai 103 titik api, pada  2017 tercatat 113 titik api, pada 2018 mencapai 65 titik api. Pada tahun 2019 ini, jumlah titik api mencapai dua titik dan berada di Kabupaten Aceh Barat,” ucapnya.

Adapun titik api yang selama ini sering membakar lahan tersebar di sejumlah daerah  seperti Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Selain itu ada daerah tempat lahan terbakar titik api lainnya seperti Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, serta Pidie Jaya.


Sementara daerah yang sering terjadi kebakaran lahan gambut, kata dia, di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Di daerah tersebut hampir setiap tahun terjadi kebakaran lahan gambut. “Rata-rata kasusnya sama, pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. Ini sangat berbahaya,” kata Daud.

Melalui Pergub 20/2016 Aceh mewajibkan semua orang untuk mencegah kebakaran  hutan dan lahan. Salah satu caranya adalah dengan tidak membuka lahan dan gambut dengan cara pembakaran. Dan, sanksi bagi pelaku kebakaran hutan juga diberlakukan baik yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan maupun melalui sanksi yang diterapkan oleh lembaga adat.

Karena masih saja terjadi kebakaran hutan dan lahan maka sudah waktunya dicarikan cara yang lebih tepat guna memastikan seluruh proses terkait kebakaran hutan dan lahan tidak lagi terjadi di Aceh. []




Previous articleIni Jadwal Laga Juventus VS Tottenham di Singapore, M Iqbal: 2-0 untuk Juventus
Next articleTottenham Bobol Gawang Juventus

Leave a Reply